GenPI.co - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyakini para tersangka, khususnya Ferdy Sambo, akan dikenai Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Seperti diketahui, Pasal 340 KUHP membuat seseorang akan dihukum dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Kamaruddin menduga dengan kuat para tersangka telah melakukan pembunuhan berencana dilihat dari skenario yang telah dirancang.
"Pembunuhan berencana tersebut buktinya apa? Mereka dari Magelang langsung tiba di rumah pribadi Saguling,” ucap dia di Hotel Santika, Jakarta Barat, Kamis (29/9).
Kamaruddin mengatakan para tersangka sudah merencanakan tak ingin membunuh Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat di rumah Saguling.
Sebab, tak ingin kasus tersebut ditanggung rumah Saguling.
"Setelah itu, Brigadir J diajak terlebih dahulu oleh Ibu Putri ke rumah dinas di Duren Tiga," imbuhnya.
Kamaruddin menyatakan di rumah Duren Tiga itu tersangka Ferdy Sambo telah mengenakan sarung di tangannya supaya tak ada jejak mesiu.
Dia juga menduga senjata yang dipakai Ferdy Sambo sudah dipasang peredam supaya tembakan-tembakan itu tidak terdengar tetangga.
Kamaruddin kemudian menyoroti peristiwa pascapenembakan.
"Dia (Ferdy Sambo, red) mengambil senjata almarhum (Brigadir J, red) untuk menembak sebanyak 7 kali tembok di sana supaya terkesan terjadi tembak-menembak yang katanya meleset," tuturnya.
Kamaruddin menyebut dirinya sejak awal tak mempercayai skenario yang dibuat Ferdy Sambo.
Sebab, dia mengeklaim punya analisis yang tajam dan banyak.
"Teman saya intelijen di tentara, kepolisian, dan BIN, maka saya mencoba mempreteli semua skenario mereka itu," ungkapnya.
Seperti diketahui, pada Kamis (28/9), Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J lengkap atau P21.
Proses selanjutnya para tersangka harus menjalani pengadilan atas perbuatan mereka terkait pembunuhan Brigadir J. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News