GenPI.co - Kejaksaan Agung menyatakan kerugian sebesar Rp 106 triliun yang dialami masyarakat akibat perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) Fadil Zumhana mengatakan kerugian masyarakat dalam perkara KSP Indosurya ini merupakan terbesar sepanjang sejarah.
"Belum ada kerugian Rp106 triliun yang dialami oleh masyarakat Indonesia," ucap Fadil kepada wartawan di lobi gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta Selatan, Rabu (29/9).
Fadil mengungkapkan bahwa korban investasi bodong dari KSP Indosurya mencapai 23.000 orang.
Sebelumnya, proses prapenuntutan sempat agak tersendat karena pihak Kejaksaan Agung berupaya menemukan cara untuk menyelamatkan kerugian korban.
"Dahulu proses prapenuntutan agak tersendat karena kami berupaya kerugian korban bisa diselamatkan sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp 2,5 triliun dari SPD Rp192 miliar," ucapnya.
Menurut dia, upaya kejaksaan bagaimana mengungkap peristiwa pidana, membangun kasus atau case building sehingga terbangunlah kasus yang bisa pihaknya limpahkan ke pengadilan dengan alat bukti yang cukup kuat.
"Jaksa melindungi korban. Korbannya, biar saudara tahu, kurang lebih 23.000 orang," ucap Fadil.
Fadil mengatakan bahwa kasus KSP Indosurya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Adapun dua tersangka yang disidangkan, yakni Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya dan June Indria selaku Head Admin didakwa melanggar Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News