GenPI.co - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan penjabat (pj) kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan struktural.
"Pj kepala daerah yang masih rangkap jabatan struktural di pemerintahan kemungkinan tidak mampu bekerja secara profesional dan maksimal sesuai dengan tugas fungsi sesuai dengan harapan," ujarnya di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Guspardi menyebutkan Pasal 76 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
"Sudah semestinya pj kepala daerah yang notabene hanya ditunjuk tidak dibenarkan rangkap jabatan agar bisa fokus bekerja," katanya.
Menurut dia, sebaiknya pj kepala daerah fokus memimpin daerahnya karena banyak persoalan yang membutuhkan perhatian.
Guspardi meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian harus berani menegur pj kepala daerah yang masih rangkap jabatan untuk segera mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya.
Menurut dia, Komisi II DPR RI akan memanggil Mendagri untuk menjelaskan terkait dengan pj. kepala daerah di daerah yang masih rangkap jabatan.
Dia memandang perlu Kemendagri mengeluarkan ketentuan atau peraturan tentang pj kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan.
Hal itu harus diatur secara tegas dalam konsideran SK pelantikan bahwa pejabat yang diangkat sebagai pj kepala daerah dinonaktifkan sementara dari jabatan sebelumnya dan tidak boleh rangkap dengan jabatan lainnya.
Guspardi Gaus menegaskan pj kepala daerah harus fokus dan konsentrasi pada tugasnya yang sangat krusial serta strategis hingga terpilihnya kepala daerah definitif pada Pilkada Serentak 2024. (antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News