GenPI.co - Sidang etik terhadap mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan belum jelas.
Pasalnya, salah satu saksi kunci yaitu mantan Wakaden B Ropaminal Propam Polri AKBP Arif Rachman tengah sakit parah.
juga dikabarkan tengah sakit parah dan usai menjalani operasi sehingga membuat sidang etik Hendra Kurniawan ditunda.
“Saksi kuncinyayang bersangkutan sakit lagi. Yang satu tensi, (yang) satu sakit lagi pasca operasi lagi memang masih butuh penyembuhan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/9).
Jenderal bintang dua itu belum bisa memastikan kapan sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan digelar.
“Apabila sudah ada kepastian jadwal sidang dari Karowabprof atau Kadiv Propam saya informasikan lagi kepada teman-teman ya, mohon sabar,” katanya.
Dedi tak menyampaikan spesifik siapa saksi selain AKBP Arif Rachman yang dikabarkan tengah sakit itu.
Seperti dketahui, Dari semua tersangka Obstruction of Justice hanya Brigjen Hendra yang belum menjalani sidang etik.
Dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana.
Mereka adalah Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Kompol Baiquni Wibowo mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
AKP Irfan Widyanto mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjen Hendra Kurniawan mantan Karopaminal Divisi Propam Polri. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News