GenPI.co - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kini pihaknya sedang menyusun hakim banding untuk sidang kepada empat tersangka kasus obstruction of justice Brigadir J.
"Untuk memori banding sudah diterima, tetapi lagi penyusunan hakim bandingnya. Nanti, setelah sudah disahkan, baru kami bisa umumkan pelaksanaan sidang bandingnya," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).
Adapun keempat polisi yang menjadi tersangka adalah mantan PS Kassubag Audit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Chuck Putranto.
Mantan PS Kassubag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
Seperti diketahui, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terus menggelar sidang etik untuk para polisi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, yang diotaki eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya, sudah ada 13 polisi yang menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi. Mereka dijatuhi sanksi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Di antara mereka, ada yang menyatakan menerima sanksi dan menyatakan banding.
Sebanyak 14 polisi itu terdiri atas empat tersangka kasus obstruction of justice dan 10 orang diduga melanggar kode etik. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News