Dipanggil Kedua Kali, Gubernur Papua Lukas Enembe Diminta Jangan Mangkir Lagi

26 September 2022 16:10

GenPI.co - Gubernur Papua Lukas Enembe akan diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Hal itu dikonfirmasi Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangannya.

"Iya, sejauh ini sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun penasihat hukumnya," ujar Ali Fikri.

BACA JUGA:  Ada Isu Liar soal KKN Rekrutmen Hakim Agung, MAKI Desak KPK Turun Tangan

KPK mengharapkan Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan ke Jakarta.

"KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," jelasnya.

BACA JUGA:  Tokoh Pemuda Dukung KPK Usut korupsi Gubernur Lukas Enembe

Sebelumnya, Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (12/9/2022).

KPK juga memastikan dalam proses penyidikan yang dilakukan terhadap Lukas Enembe sesuai koridor dan prosedur hukum, yakni dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia (HAM).

BACA JUGA:  Ogah Penuhi Panggilan KPK, Lukas Enembe Dapat Pesan dari Pendeta Yoku

"Kepatuhan hukum ini tentu tidak hanya untuk dipedomani KPK saja, namun juga kepada pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan agar prosesnya dapat berjalan secara efektif dan efisien," ucap Ali dalam keterangannya pada Sabtu (24/9/2022).

Oleh karena itu, alasan ketidakhadiran Lukas Enembe karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis agar KPK dapat menganalisis lebih lanjut.

KPK juga telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK.

Tidak hanya kali ini sebagaimana diketahui KPK sebelumnya juga beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya.

KPK juga bakal mempertimbangkan soal keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura.

Sebelumnya, pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyampaikan kliennya tidak memungkinkan untuk menghadiri panggilan pada Senin (26/9/2022) dengan alasan kesehatan.

Berdasarkan hasil keterangan medis dari dokter pribadi pak gubernur, Senin (26/9/2022) itu ada pemanggilan kedua untuk pak gubernur yang akan dipanggil menghadap ke Gedung KPK.

"Namun, karena melihat kondisi perkembangan beliau tadi dokter pribadi juga sudah menyampaikan langsung ke direktur penyidikan (KPK) bahwa bapak tidak memungkinkan untuk hadir hari Senin," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

KPK sendiri belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe.

Adapun, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co