GenPI.co - Mantan Panit I Unit I Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon dijatuhi sanksi demosi satu tahun terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bersangkutan menjalani sidang etik berlangsung sekitar lima jam.
"Sidang KKEP dengan terduga pelanggar Iptu HT telah menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (23/9).
Dedi menyebutkan ada dua sanksi yang diberikan kepada Hardista, yakni sanksi etika dan administratif.
Dia juga menjelaskan putusan terhadap Iptu Hardista sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kemudian, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Terakhir, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," ungkapnya.
Perbuatan yang dilakukan oleh Iptu Hardista dalam kasus Brigadir J masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan bukan bagian dari obstruction of justice. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News