GenPI.co - Kejaksaan Agung membeberkan peran Hasnaeni yang dikenal Wanita Emas dalam kasus korupsi PT Waskita Beton Precast (WBP).
"Hari ini kami tambah tersangkanya dua orang berdasarkan hasil pengembangan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung Kuntadi di Jakarta, Kamis (22/9).
Dia menjelaskan, Hasnaeni selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM) dengan dalih sedang mengerjakan pembangunan Tol Semarang V menawarkan pekerjaan kepada Waskita Beton.
Namun, dengan syarat harus menyetorkan sejumlah uang kepada perusahaan wanita emas tersebut sebagai dalih penambahan modal.
"Adapun nilai pekerjaannya ditawarkan Rp 341 miliar," ungkapnya.
Atas permintaan PT MMM itu, lanjut Kuntadi, PT WBP menyanggupi dan selanjutnya tersangka KJ selaku General Manager PT WBP membuat tagihan pembayaran (invoice) seolah-olah membeli material kepada perusahaan Hasnaeni.
"Atas tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyetorkan uang senilai Rp 16,844 miliar," kata Kuntadi.
Kuntadi menyebutkan, uang tersebut diketahui digunakan untuk keperluan pribadi.
Perkara ini merupakan hasil pengembangan dan bagian dari tindak pidana korupsi PT WBP senilai Rp2,5 triliun.
Penanganan perkara ini berhasil dikembangkan adanya indikasi penerbitan SCF yang didasari pada invoice fiktif pada PT Waskita Karya kurang lebih Rp2 triliun.
Tersangka Hasneni ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka Kristadi Juli Hardjanto ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News