Dapat Sanksi Akibat Terlibat Kasus Brigadir J, Briptu Sigid Mukti Pasrah

20 September 2022 15:40

GenPI.co - Mantan Banit Den A Ropaminal Divpropam Polri Briptu Sigid Mukti Hanggono mengaku pasrah dengan sanksi yang diterimanya akibat terlibat dalam kasus Brigadir J.

Seperti diketahui, Briptu Sigid telah menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Briptu Sigid dijatuhi dua sanksi dalam sidang etik terkait kasus pembunuhan tersebut, yakni sanksi etika dan administratif.

BACA JUGA:  IPW Desak Polri Usut Kasus Private Jet Terkait Pembunuhan Brigadir J

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, sanksi etika diberikan karena perilaku Briptu Sigid dinilai sebagai perbuatan tercela.

Kombes Nurul menjelaskan putusan sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

BACA JUGA:  Pengacara Sebut Keluarga Brigadir J Menyesal Kenal Ferdy Sambo

Selanjutnya, kewajiban pelanggar (Briptu Sigid, red) untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

"Terakhir, kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Untuk sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Nurul kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

BACA JUGA:  Terseret Kasus Brigadir J, Briptu Sigid Mukti Dikenakan Sanksi Demosi 1 Tahun

Setelah dikenakan dua sanksi tersebut, Nurul menyebutkan Briptu Sigid tidak keberatan dan menerima semua keputusan sidang Kode Etik Polri (KKEP).

"Pelanggar menyatakan tidak banding atas putusan tersebut," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Polri telah selesai melakukan sidang etik terhadap Mantan Banit Den A Ropaminal Divpropam Polri Briptu Sigid Mukti Hanggono, Senin (19/9/2022).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut sidang tersebut berlangsung sekitar tujuh jam.

"Sidang KKEP terduga pelanggar Briptu SMH telah dilakukan pada Senin, 19 September 2022, sejak pukul 10.00 sampai dengan 17.15 wib, kurang lebih berlangsung selama 7 jam di ruang sidang Divisi Propam Mabes Polri," kata Nurul kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Kemudian, perbuatan yang dilakukan Sigid dalam kasus Brigadir J masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan bukan bagian dari obstruction of justice.

"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 6 ayat 2 huruf b Pasal 10 ayat 1 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri," imbuh Nurul.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co