GenPI.co - Mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Januar Arifin menjalani sidang etik hari ini (20/9) atas keterlibatannya dalam pusaran kasus Brigadir J.
Seperti diketahui, sidang etik terhadap para pelanggar ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J masih berlanjut.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan sidan Iptu Januar Arifin diagendakan siang hari ini.
"Untuk agenda sidang hari ini, yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Iptu JA di ruang sidang divpropam Mabes Polri," kata Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).
Adapun pelaksanaan sidang KKEP dipimpin oleh Kombes Rachmat Pamudji sebagai ketua komisi sidang, Kombes Satius Ginting sebagai wakil ketua komisi sidang, dan Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota sidang komisi.
"Kemudian, saksi-saksi dalam persidangan sebanyak enam orang, di antaranya Kombes ANP, AKP IF, Iptu HT, Briptu SNH, Aiptu SA, dan Aida RJ," ujar Nurul.
Adapun wujud perbuatan Iptu Januar merupakan ketidakprofesionalan di dalam pelaksanaan tugas.
"Pasal-pasal yang disangkakan kepada Iptu JA, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 2 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian RI," tutup Nurul.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Adapun keempat tersangka sudah dilakukan penahanan, sementara Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News