GenPI.co - Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipimpin langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Sementara itu, wakil ketua dan anggota sidang terdiri atas jenderal bintang dua atau Irjen.
Dalam tayangan langsung yang disiarkan oleh Polri TV Radio, Agung terlihat didampingi Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono dan As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang banding Ferdy Sambo itu hanya dihadiri perangkat komisi banding serta sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.
"Terduga pelanggar atau pendampingnya tidak akan dihadirkan," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/9).
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Polri akhirnya memutuskan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Ferdy Sambo. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News