Ketentuan Presiden Jadi Cawapres Ahistoris, Pernyataan Humas MK Dipertanyakan

15 September 2022 01:20

GenPI.co - Peneliti Centra Initiative Erwin Natosmal Oemar menilai pernyataan Kabag Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ahistoris alias berlawanan dengan sejarah.

Seperti diketahui, sebelumnya Fajar Laksono mengatakan ketentuan presiden dua periode bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada periode berikutnya lantaran tak diatur UUD 1945.

“Saya pikir itu pernyataan yang ahistoris,” ujar Erwin kepada GenPI.co, Rabu (14/9).

BACA JUGA:  Timsus Presiden Tak Perlu Sampai Lacak Hacker Bjorka, Ini Alasannya

Menurut Erwin, Pasal 7 UUD 1945 dibuat atas dasar pembatasan agar seorang tidak berkuasa secara terus menerus.

“Sejarah dari pengaturan pasal itu ialah pembatasan kekuasaan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Presiden Jadi Cawapres, Jerry Massie Sebut Humas MK Irasional

Dirinya juga menegaskan pembatasan tersebut merupakan  pengubahan pertama dari sejarah amandemen konstitusi.

“Dari sudut politik, berimplikasi mengentalnya oligarki politik. Pemilu seakan-akan menjadi lipstik dari para elite politik untuk memperpanjang jabatannya,” kata dia.

BACA JUGA:  Jerry Massie Sindir MK, Jangan-jangan Mantan Presiden Bisa Jadi Menteri

Selain itu, dirinya juga menduga regenerasi kepemimpinan bisa jadi berhenti apabila presiden memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Sebelumnya, Fajar Laksono mengatakan presiden dua periode bisa maju dalam pemilihan umum sebagai cawapres.

Menurutnya, hal tersebut dimungkinkan lantaran aturan tak boleh menjabat sebagai wakil presiden tak diatur dengan jelas dalam Pasal 7 UUD 1945.

“Soal presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD," ujar Fajar.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co