Kasus Brigadir J: 4 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Etik Bharada Frillyan

13 September 2022 16:10

GenPI.co - Sidang etik terhadap para pelanggar ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J masih terus bergulir. 

Salah satu anggota polisi yang kembali disidang kali ini mantan BA Roprovos Divpropam Polri Bharada Frillyan Fitri Rosadi. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut sidang etik terhadap Frillyan menghadirkan empat saksi. 

BACA JUGA:  Terlibat Kasus Brigadir J, Bharada Sadam Jalani Sidang Etik Hari Ini

"Saksi-saksi dalam persidangan (Bharada Frillyan, red) sebanyak empat orang, di antaranya Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA, dan Bharada S," kata Nurul kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).

Dalam kasus Brigadir J, Frillyan diduga turut ikut terlibat. Kendati demikian, Nurul tidak menyebut secara mendalam terkait perannya dalam kasus Brigadir J.

BACA JUGA:  Mahfud MD Serahkan Pengungkapan Motif Pembunuhan Brigadir J ke Polri

"Wujud perbuatan (Bharada Frillyan, red), yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," jelasnya. 

Sidang KKEP tersebut dipimpin Brigjen Agus Wijayanto selaku ketua komisi KKEP. Selain itu, Kombes Rahmat Pamudji bertindak sebagai wakil ketua komisi, Kombes Satyus Ginting selaku anggota, Kombes Fitra Andrias Ratulangi selaku anggota, dan Kombes Arnaini selaku anggota.

BACA JUGA:  Ketua Komnas HAM Ingin Pastikan Siapa Pembunuh Brigadir J

Diberitakan sebelumnya, Bharada Sadam telah selesai menjalani sidang kode etik pada Senin (12/9). 

Sadam dikenai sanksi demosi satu tahun lantaran terbukti mengintimidasi dua wartawan saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Kini, Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan Fitri telah dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi itu tertuang dalam ST/1751/VIII/ KEP./2022.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co