Dapat 2 Sanksi Terkait Kasus Brigadir J, Bharada Sadam Enggan Banding

13 September 2022 15:10

GenPI.co - Mantan Pasukan Pelopor Korbrimob Polri sekaligus sopir Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam, enggan banding setelah dijatuhi sanksi dalam sidang etik, Selasa (13/9).

Seperti diketahui, Bharada Sadam dijatuhi dua sanksi dalam sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, yaitu sanksi etika dan administratif.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan sanksi etika diberika karena perilaku Bharada Sadam dinilai sebagai perbuatan tercela.

BACA JUGA:  Terlibat Kasus Brigadir J, Bharada Sadam Jalani Sidang Etik Hari Ini

Oleh karena itu, Bharada Sadam diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

“Kemudian, sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun," ujar Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).

BACA JUGA:  Mahfud MD Serahkan Pengungkapan Motif Pembunuhan Brigadir J ke Polri

Setelah dikenakan dua sanksi tersebut, lanjut Nurul, Sadam mengatakan tidak merasa keberatan dan menerima semua keputusan sidang Kode Etik Polri (KKEP).

"Atas putusan tersebut, pelanggar (Bharada Sadam, red) menyatakan tidak banding," ucapnya.

BACA JUGA:  Ketua Komnas HAM Ingin Pastikan Siapa Pembunuh Brigadir J

Diberitakan sebelumnya, Polri telah selesai melakukan sidang etik terhadap mantan Pasukan Pelopor Korbrimob Polri sekaligus sopir Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam, Senin (12/9/2022).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan sidang tersebut berlangsung sekitar lima jam.

"Telah dilaksanakan (sidang etik terhadap Bharada Sadam, red) pada Senin, 12 September 2022 sejak pukul 13.00 sampai 17.50 WIB, kurang lebih berlangsung selama 5 jam di ruang sidang TNCC," kata Nurul kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).

Dia juga menyebut perbuatan yang dilakukan Sadam dalam kasus Brigadir J masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan bukan bagian dari obstruction of justice.

"Pasal yang dilanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf D dan Pasal 5 Ayat 1 huruf C perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Polri," tandas Nurul. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co