GenPI.co - Mantan Pasukan Pelopor Korbrimob Polri sekaligus sopir Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam telah menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut sidang tersebut berlangsung selama lima jam.
"Telah dilaksanakan (sidang etik terhadap Bharada Sadam, red) pada Senin, 12 September 2022 sejak pukul 13.00 sampai 17.50 WIB, kurang lebih berlangsung selama 5 jam di ruang sidang TNCC," kata Nurul kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).
Nurul mengatakan ada dua sanksi yang diberikan kepada Sadam, yakni sanksi etika dan sanksi administratif.
"Putusan hasil sidang KKEP Bharada S (dikenakan, red) sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Kemudian, sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun," terang dia.
Selanjutnya, perbuatan yang dilakukan Sadam dalam kasus Brigadir J masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan bukan bagian dari obstruction of justice.
"Pasal yang dilanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf D dan Pasal 5 Ayat 1 huruf C perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Polri," tegas Nurul.
Dia menyebut Sadam telah melakukan intimidasi terhadap dua wartawan saat sedang melakukan peliputan di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, beberapa waktu lalu.
"Terduga pelanggar telah melakukan intimidasi dan menghapus foto atau video yang ada di HP milik dua wartawan yang berisi gambar rumah pribadi Irjen FS (Ferdy Sambo, red) pada saat meliput berita di rumah pribadi Irjen FS yang beralamat di Jalan Saguling 3 Nomor 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan," tandasnya.
Adapun, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Adapun, keempat tersangka sudah dilakukan penahanan, sementara Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News