GenPI.co - Sejumlah anggota Polri sudah menjalani sidang etik karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Setidaknya ada lima anggota Polri yang telah dipecat sebagai imbas keterlibatan mereka dalam kasus Brigadir J.
Setelah dipecat Polri, kelima polisi itu diketahui mengajukan banding secara resmi.
Terkait hal tersebut, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan bahwa Sekretariat Komisi Kode Etik Polri (KKEP) masih terus mempersiapakan sidang banding tersebut.
"Sampai dengan hari ini, yang jelas dari sekretariat komisi kode etik tetap mempersiapkan untuk sidang banding karena setiap terduga pelanggar atau sekarang sudah dinyatakan pelanggar, kan, menyatakan banding, kecuali AKBP Pujiyarto," kata Kombes Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9).
Nurul menuturkan bahwa pihaknya membutuhkan waktu selama 21 hari kerja untuk mempersiapkan sidang banding tersebut.
"Jadi kami tunggu masing-masing 21 hari kerja," tandasnya.
Adapun hingga saat ini, ada 5 polisi yang mengajukan banding secara resmi seusai dipecat Polri.
Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nur Patria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Lalu, dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News