GenPI.co - Kasus penyelewengan dana kemanusiaan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih menjadi sorotan media.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 4 tersangka terkait kasus tersebut, di antaranya mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, anggota pembina ACT Hariyana Hermain (HH), dan anggota Pembina ACT Novariadi Imam Akbari (NIA).
Kendati demikian, hingga kini keempat tersangka itu masih belum diadili atas perbuatannya.
Polri pun menyebut pihaknya masih terus bekerja untuk melengkapi berkas perkara keempat tersangka.
"Saat ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melengkapi petunjuk dari JPU terhadap berkas perkara P19 Yayasan ACT," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Jakarta, Senin (12/9).
Seperti diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri telah melimpahkan 4 berkas perkara tersangka penyelewengan dana yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Selasa, 16 Agustus 2022.
"Tahap I pengiriman berkas perkara Yayasan ACT Nomor : BP/88/VIII/RES.1.24./2022/Dittipideksus, tanggal 15 Agustus 2022 dengan tersangka atas nama A, IK, HH, dan NIA, terkait LP Nomor: 0364 ke Jaksa Penuntut Umum," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (16/8).
Ramadhan menyebut Ahyudin berperan membuat kebijakan pemotongan donasi yang diterima oleh yayasan untuk pembayaran gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya.
Selain itu, Ahyudin menerima gaji sebagai Pendiri, Ketua Pengurus, dan Pembina Yayasan ACT.
Ia juga turut membuat kebijakan menggunakan dana sosial yang diterima dari perusahaan Boeing untuk kepentingan di luar program Boeing.
Sebagian dana itu seyogianya untuk keluarga atau ahli waris korban jatuhnya pesawat Boeing.
"IK melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh A sebagai pembina yayasan, termasuk kebijakan pemotongan dana donasi yang diterima yayasan ACT sebesar 20-30 persen," tutur Ramadhan.
Untuk tersangka Ibnu Khajar, kata Ramadhan, diduga telah menerima kekayaan yayasan dari hasil pemotongan donasi yang melebihi 10 persen.
Tersangka lainnya, Hariyana Hermain, disebut berperan melaksanakan kebijakan Ahyudin untuk melakukan pemotongan donasi yang diterima yayasan, termasuk penggunaan dana dari Boeing untuk kepentingan di luar program Boeing.
Hariyana Hermain pun kerap menerima gaji sebagai Pembina Yayasan ACT.
Sedangkan tersangka keempat, yaitu atas nama Novariadi Imam Akbari atau NIA diketahui berperan menerima gaji sebagai Pembina Yayasan ACT.
Novariadi juga melaksanakan kebijakan Ahyudin untuk menyelewengkan dana sosial dari Boeing.
"Menetapkan kebijakan untuk melakukan pemotongan donasi yang diterima yayasan pada 2022 sebesar 20-3% persen," tandas Ramadhan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News