GenPI.co - Eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian resmi dipecat dari institusi Polri usai terseret kasus Irjen Ferdy Sambo.
"Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum, manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (12/9).
Megenai banding, kata Zulpan, Polda Metro Jaya menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut ke AKBP Jerry sendiri.
"Dalam hal ini, sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," jelasnya.
Seperti diketahui, Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian telah menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut AKBP Jerry dipecat Polri.
"AKBP JRS telah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Nurul kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/9).
Nurul menambahkan pelanggar ketidakprofesionalan itu pun telah dikenakan sanksi administrasi terkait perbuatan yang dilakukannya.
"Kemudian, sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus selama 29 hari dari 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Kobrimod Polri," jelasnya.
Dalam kasus Brigadir J, kata Nurul, Jerry Siagian disebut tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi terkait ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News