GenPI.co - Nasib AKBP Jerry Raymond Siagian akhirnya terkuak dalam sidang kode etik karena dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus terkait Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Karier AKBP Jerry Raymond Siagian akhirnya tamat setelah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Hal tersebut diungkapkan Kombes Rahmat Pamudji di ruangan sidang etik seperti yang dilihat di Instagram @polritvradio, Minggu (11/9/2022).
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kombes Rahmat Pamudji.
Sidang kode etik tersebut dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing, Jumat (9/9/2022).
Hasil sidang tersebut, AKBP Jerry Raymond Siagian juga disanksi untuk ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari. Patsus itu telah dijalaninya dari 11 Agustus sampai 9 September 2022.
"Sanksi administratif, yaitu a, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ungkap Kombes Rahmat Pamudji.
Seperti diketahui, bahwa AKBP Jerry Raymond menjabat sebagai Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, melalui konferensi pers pada 9 September 2022 mengungkapkan, bahwa AKBP Jerry Raymond tidak profesional saat memproses dua laporan.
Menurut Irjen Dedi Prasetyo, adapun dua laporan yang dimaksud adalah laporan pelecehan seksual oleh istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dan laporan percobaan pembunuhan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Pasalnya, dalam dua laporan tersebut, Brigadir J tertulis sebagai terlapor.
Namun akhirnya, kedua laporan tersebut dihentikan pasca ditarik dari Polres ke Mabes Polri.
Alasannya, penyidik tak menemukan adanya dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Selain itu, diketahui bahwa beberapa perwira tinggi yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice diduga telah melakukan penghilangan CCTV yang ada di kediaman mantan Kadiv Propam Polri itu.
Adapun CCTV yang ada di TKP, merupakan alat bukti vital dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Apalagi, CCTV di TKP dikabarkan rusak tersambar petir. AKBP Jerry Raymond melakukan hal tersebut tentunya atas perintah atasannya yakni Ferdy Sambo.
Atas perannya tersebut, AKBP Jerry Raymond telah mencederai profesi kepolisian akibat tidak professional dalam menangani sebuah kasus.
Oleh sebab itu, atas perbuatannya tersebut, AKBP Jerry Raymond akhirnya dipecat melalui KKEP yang digelar Kepolisian Negara Republik Indonesia. (GenPI.co)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News