GenPI.co - Mantan pengacara Bharada E Deolipa Yumara menyurati Komnas HAM yang menyebut Putri Candrawathi sempat dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang.
Deolipa menegaskan pernyataan Komnas HAM itu melawan hukum sehingga mengirimkan surat keberatan.
Surat itu dikirim pada 9 September 2022 dan ditujukan kepada Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
"Pernyataan dan laporan hasil penyelidikan ini masuk dalam kategori tindakan faktual yang melawan hukum," ucap Deolipa dikutip JPNN.com, Sabtu (10/9).
Adapun pernyataan yang dimaksud ketika Komnas HAM mengumumkan laporan hasil penyidikan kasus tewasnya Brigadir J yang memuat dugaan pelecehan seksual.
Komnas HAM dalam laporan menduga kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Alumnus Universitas Indonesia (UI) itu menilai pernyataan Komnas HAM soal dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada Putri tidak didasarkan pada bukti yang cukup.
Deolipa beranggapan keterangan Komnas HAM tentang pelecehan seksual kepada Putri hanya bersumber dari keterangan sepihak.
"Bukan menyatakan hal lain seperti motif dan fakta lain yang masih parsial da asumtif di luar kewenangannya," ujar Deolipa.
Dia meminta Komnas HAM melalui Damanik bisa mengklarifikasi atau mencabut pernyataan atau laporan hasil penyelidikan kasus tewasnya Yosua.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News