GenPI.co - Pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dengan menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan telah selesai dilakukan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Sentul, Jawa Barat, pada Kamis (8/9/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut hasil pemeriksaan terhadap Sambo tidak dapat disampaikan kepada publik lantaran menyangkut materi penyidikan.
"Hasil lie detector atau poligraf masuk pro justitia dan juga ternyata setelah saya tanyakan labfor, (termasuk, red) materi pokok penyidikan. Saya mohon maaf belum bisa menyampaikan," ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).
Hal tersebut juga merupakan kewenangan tim penyidik untuk menyampaikan secara langsung hasilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Sekali lagi rekan-rekan untuk materi pokok penyidikan, saya mohon maaf belum bisa menyampaikan karena mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Publik Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 17, ketika bicara tentang penyelidikan dan penyidikan itu adalah informasi yang diperkecualikan. Artinya, itu adalah kewenangan penyidik," ungkap dia.
Dedi tak menampik jika nantinya penyidik memberikan hasil pemeriksaan Sambo maka akan segera menyampaikan kepada awak media.
Namun, Dedi tetap menegaskan itu merupakan kewenangan tim penyidik.
"Itu adalah kewenangan dari penyidik. Kalau penyidik memberikan bahan kepada saya, kami tentunya akan sampaikan kepada teman-teman. Ini bagian dari materi dan tidak diberikan kepada saya, tentunya tidak akan saya sampaikan," tandasnya.
Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan pada Kamis, (8/9/2022).
"Ya betul, info dari penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada GenPI.co.
Dedi menyebut pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo itu tidak dilakukan di daerah Bogor, Jawa Barat.
"(Pemeriksaan Ferdy Sambo dilakukan, red) di Puslabfor (Pusat Laboratorium Forensik) Sentul," jelas dia.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai waktu pemeriksaan, Dedi tidak memberikan jawaban.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Kemudian, dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE).
Terakhir adalah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Adapun, keempat tersangka sudah dilakukan penahanan, sementara Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News