Jaksa Agung Cueki MA, Jaksa Chuck Jadi Korban Ketidakadilan

12 September 2019 23:27

GenPI.Co - Sikap Jaksa Agung HM Prasetyo melawan putusan Mahkamah Agung (MA) membuat mantan Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung gassus Kejagung Chuck Suryosumpeno menjadi korban ketidakadilan.

Prasetyo memilih membandel dengan tidak melaksanakan putusan MA Nomor 63 PK/TUN/2018 tentang permohonan kembali (PK) yang diajukan Jaksa Chuck.

BACA JUGA:

Jaksa Chuck Ditindas Mangkirnya Jaksa Agung pada Putusan MA

Melalui PK itulah Chuck mempersoalkan langkah Prasetyo mencopotnya dari posisi kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku.

MA sendiri mengabulkan gugatan Chuck sekaligus membatalkan vonis tingkat kasasi. Namun, Kejagung tak kunjung melaksanakan putusan itu.

Pakar hukum pidana Lucianus Budi Kagramanto menilai sikap Prasetyo berpeluang menimbulkan opini negatif.

"Seolah ada pertarungan antara Kejaksaan Agung dengan MA. Jaksa agung tidak mau melaksanakan PK MA itu," ucap Budi dalam acara bertajuk Inikah Yang Disebut Negara Melawan Negara? di sebuah hotel di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (12/9).

Budi menilai Kejaksaan Agung seharusnya melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 63 PK/TUN/2018 yang digugat oleh Jaksa Chuck.

Dalam putusan itu, Kejaksaan Agung diminta membatalkan surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-186/A/JA/11/2015.

Putusan itu juga menghukum Kejaksaan Agung untuk merehabilitasi harkat dan martabat kedudukan Jaksa Chuck selaku kepala Kejaksaan Tinggi Maluku serta segala hak dan kewajiban sehubungan dengan kedudukan tersebut.

Namun, alih-alih melaksanakan gugatan, Prasetyo justru memerkarakan Jaksa Chuck atas dugaan kasus penggelapan dan korupsi aset sitaan dari perkara Hendra Rahardja.

"Saya lihat sampai sekarang Jaksa Agung belum melaksanakan putusan yang dituangkan putusan MA. Malah kemudian Jaksa Agung memperadilankan Jaksa Chuck dan kemudian menjadikan jaksa pidana," ungkap pakar asal Universitas Airlangga itu.

Budi juga menilai Prasetyo bertindak sewenang-wenang kepada Jaksa Chuck.

Prasetyo diduga melakukan kriminalisasi sehingga Jaksa Chuck tidak bisa bekerja bagi Korps Adhyaksa.

"Seolah-olah Jaksa Agung bertindak sewenang-wenang sehingga merugikan Saudara Chuck," kata Budi.

Dia meminta kesewenang-wenangan hukum dihentikan. Dengan demikian, penegakan hukum di Indonesia bisa dilakukan dengan baik.

"Ini Jaksa Chuck menjadi korban permainan politik tingkat tinggi yang dimulai dari jeleknya penegakan hukum dari kasus tersebut,” ujar Budi.

Dia pun memiliki kekhawatiran jika penegakan hukum dikotori dengan permainan politik tingkat tinggi.

“Kalau ini terus-menerus seperti ini, malah merepotkan dan menghambat proses penegakan hukum di Indonesia sendiri,” ujarnya. (*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co