GenPI.co - Pengacara Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Erman Umar menyebut kliennya mulai melawan skenario eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ia menyebut perlawanan Bripka RR dilakukan setelah bertemu dengan keluarganya di rutan.
Erman mengakui sang klien awalnya berbicara senada dengan atasannya, Ferdy Sambo dan menyatakan Brigadir J tewas lantaran terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer.
"Yang pertama, kan, memang terbawa skenario (baku tembak Brigadir J dan Bharada E, red)," katanya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/9).
Namun, Erman memastikan kliennya kini sudah mencabut pernyataan tersebut dan mematahkan cerita versi pimpinannya itu.
Rangkaian peristiwa sebenarnya baru diungkapkan setelah tim penyidik mendatangkan keluarga Ricky Rizal.
Mereka kemudian meminta Ricky untuk mengatakan kejadian yang sebenarnya.
"Dia berbalik arah itu mungkin setelah Richard (Bharada E, red) buka dan dia juga didatangi adik kandung sama istri agar minta bicara benar," ungkap dia.
Setelah itu, kata Erman, kliennya mengatakan kepada penyidik bahwa tidak ada baku-tembak yang menewaskan Brigadir J.
Pernyataan Bripka RR itu juga disebut membantu pengungkapan teka-teki kematian Brigadir J.
"Pada saat itu dia mulai bicara benar," tuturnya.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Lalu, dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News