Suharso Monoarfa Dipecat sebagai Ketum PPP, Praktisi Hukum Sebut Pembegalan

08 September 2022 22:10

GenPI.co - Praktisi hukum Pitra Romadoni Nasution menilai pemecatan terhadap Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak sah.

"Bisa dikatakan tidak sah. Apalagi, jika para peserta Mukernas itu tidak dihadiri ketua, sekretaris dan bendahara sebagaimana layaknya organisasi," katanya di Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Dia menyebut organisasi politik harus sesuai AD/ART. Jika bertentangan dengan AD/ART, keputusan atau hasil Mukernas tidak sah.

BACA JUGA:  Soal Konflik Internal PPP, Jokowi Sampaikan Pesan Ini

"Aktor intelektualnya harus diusut. Kalau bukan pemegang mandat PPP sesuai AD/ART, itu merupakan pembegalan terhadap ketua yang sah," ujarnya.

Presiden Kongres Pemuda Indonesia itu mengatakan pergantian Ketua Umum PPP juga harus jelas mengenai kesalahan apa yang telah diperbuat. 

BACA JUGA:  Seusai Ditunjuk Plt Ketum PPP, Mardiono Langsung Tatap Pemilu 2024

"Legalitas pengurusan partai politik harus melalui keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)," ucapnya.

Mengacu Pasal 23 Undang-Undang Partai Politik menyatakan susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan tingkat pusat, didaftarkan ke Kemenkumham paling lama 30 hari terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru.

BACA JUGA:  Puluhan Karangan Bunga Ucapan Selamat untuk Mardiono Hiasi DPP PPP

Jika ditinjau dari perspektif legal-formal, kekhawatiran tersebut agak berlebihan karena kewenangan atributif Menkumham untuk mengesahkan perubahan kepengurusan partai politik hanya dapat dilakukan dalam keadaan normal atau tidak ada konflik, jelasnya.

Terkait izin Mukernas dari polisi, Pitra mengatakan hal tersebut hanya masalah pengamanan dan sifatnya administrasi. Namun, yang dipermasalahkan adalah keputusannya.

"Pergantian Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum PPP terkesan mengandung hostile take over," tuturnya. (antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co