GenPI.co - Polres Tangerang Selatan berhasil membekuk pria berinisial S (42) yang merupakan pelaku kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pelaku berhasil diamankan Polres Tangerang Selatan di daerah Bali.
"Tersangka laki-laki inisial S, (42). Korban seorang perempuan AKM (12). Kejadian sejak Januari 2022 di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang," kata Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/9/2022).
Kasus itu diketahui telah dilaporkan ke polisi pada 6 Juni 2022. Menurut Zulpan, kasus terungkap setelah korban berani melaporkan tindakan yang sudah berkali-kali dialaminya kepada sang ibu.
Korban menceritakan kekerasan yang dialaminya itu kepada ibunya, ketika S tidak berada di rumah.
"Pelaku tukang potong rambut, hair stylist. Berpindah-pindah tempat, terakhir di Denpasar, Bali," ucap Zulpan.
Zulpan memaparkan bahwa pelaku meraba dan menyentuh alat vital korban berkali-kali ketika sedang tertidur.
Tak hanya itu, pelaku bahkan sempat berusaha memerkosa korban di dalam kamar.
Namun, aksi tersebut gagal dilakukan lantaran korban memberontak dengan cara menendang dan meminta pelaku tidak melanjutkan aksinya.
"Saat itu, korban sempat menendang tersangka S dan memakinya. Setelah itu, tersangka S menghentikan perbuatannya," jelasnya.
Kini, S pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," tutup Zulpan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News