Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Pengacara Sebut Sudah Jalani Wajib Lapor

08 September 2022 14:05

GenPI.co - Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis menyatakan kliennya sudah menjalani wajib lapor untuk pertama kalinya dalam pekan ini terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Ya, sudah (menjalani wajib lapor, red)," ujar Arman kepada GenPI.co, Kamis (8/9/2022).

Arman menambahkan bahwa kliennya itu sudah menjalani wajib lapor sekaligus pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan dua hari yang lalu.

BACA JUGA:  3 Cara Islami Untuk Mendapatkan Keturunan, Pasutri Wajib Tahu

"(Putri Candrawathi jalani wajib lapor, red) hari selasa kemarin sekalian tes lie detector," katanya.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi telah diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA:  Komnas HAM Menduga Kuat Putri Candrawathi Dilecehkan di Magelang

Arman Hanis pun telah mengajukan permohonan agar tidak ditahan lantaran mempunyai anak kecil dan kondisi kesehatan yang belum baik.

"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan, sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu, kami boleh mengajukan permohonan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan masih dalam kondisi tidak stabil," kata Arman.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan dan Hasan Aspahani: Siapa Membunuh Putri (3)

Namun, Arman menyebut kliennya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Dia juga memastikan bahwa kliennya tidak akan kabur lantaran sudah dicekal ke luar negeri.

"Sebagai penasihat hukum, kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," tandasnya.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Lalu, dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co