GenPI.co - Sidang etik terhadap tujuh tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih terus bergulir.
Usai Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo yang dipecat Polri, kini Kombes Agus Nurpatria pun menyusul kedua anggota polisi tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membeberkan tiga pelanggaran yang dilakukan mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria hingga dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ketiga pelanggaran itu dinilai masuk dalam kategori perbuatan tercela.
Pelanggaran pertama yang dilakukan Agus, yaitu merusak CCTV di pos dekat rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Sedangkan yang kedua, Agus turut melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berencana Brigadir J.
"Satu melakukan perusakan CCTV yang ada di pos satpam. Kedua di saat melakukan olah TKP ada hal tidak profesional yang dia lakukan," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).
Tak hanya itu, kata Dedi, Agus pun turut menyetujui kesepakatan mengenai penghalangan penyidikan kasus pembunuhan itu.
"(Kombes Agus Nurpatria, red) turut ikut permufakatan soal obstruction of justice," pungkas Irjen Dedi Prasetyo. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News