GenPI.co - Polri akan mengumumkan hasil sidang etik Kombes Agus Nurpatria hari ini, (7/9).
Seperti diketahui, Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria selesai menjalani sidang etik hingga dini hari tadi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut hasil sidang etik terhadap Kombes Agus akan diumumkan hari ini.
"Untuk hasil sidang, insyaallah akan saya sampaikan Rabu pagi ini," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (6/9/2022) malam.
Pemeriksaan terhadap Agus telah dilakukan dengan meminta keterangan dari 14 saksi yang hadir. Namun, Dedi menyebut salah satu saksi tidak dapat hadir.
"Satu saksi diinformasikan tidak dapat hadir," ujarnya tanpa menyebut nama saksi itu.
Dia juga mengatakan bahwa salah satu saksi yang turut dihadirkan dalam pemeriksaan itu ialah Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra ikut diperiksa, namun hadir melalui Zoom.
Diberitakan sebelumnya, Polri telah menetapkan 7 anggota kepolisian sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Info terakhir dari penyidik, tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang," ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (1/9).
Adapun ketujuh tersangka itu ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.
Selain itu, ada pula mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
"(Ketujuh tersangka obstruction of justice, red) IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," tandas Dedi.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Lalu, dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Keempat tersangka pun sudah dilakukan penahanan, sedangkan Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News