Polri Masih Belum Terima Memori Banding Soal Pemecatan Ferdy Sambo

06 September 2022 14:30

GenPI.co - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah dipecat dan kemudian mengajukan banding terkait pemecatannya tersebut. 

"Sampai dengan hari ini, saya dapat informasi dari Karowabrof belum diterima memori banding (Ferdy Sambo, red)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (6/9/2022).

Waktu untuk penyerahan memori banding, kata Dedi, masih dimiliki Ferdy Sambo beberapa hari terhitung sejak dirinya dipecat dari Polri, pada 26 Agustus lalu.

BACA JUGA:  Polri Sebut Sidang Etik Anak Buah Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

"Masih ada kesempatan 21 hari. Komisi banding juga akan terus lanjut," ujar dia.

Meski begitu, pihaknya telah melakukan persiapan untuk sidang banding nantinya.

BACA JUGA:  Video ART Ferdy Sambo Viral di Medsos, Polri: Hoaks!

"Proses untuk persiapan sidang banding sudah dipersiapkan oleh Pak Karowabrof berkomunikasi dengan Kadivkum," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA:  Kasus Ferdy Sambo Dinilai Bisa Bikin Publik Tak Menghormati Polri

Terkait dengan pemecatan itu, Sambo pun mengajukan banding hasil sidang etik.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut pengajuan banding yang dilakukan Sambo merupakan kewenangan yang dimilikinya.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8) dini hari.

Dedi menyebut pengajuan banding tersebut dilakukan oleh Sambo tidak lebih dari waktu satu minggu sejak dirinya menjalani sidang etik.

"(Ferdy Sambo, red) dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis selama tiga hari kerja," ujarnya.

Nantinya, kata Dedi, setelah pengajuan banding yang dilakukan Ferdy Sambo telah diterima, maka hasilnya menunggu waktu tiga minggu ke depan.

"Jangka waktu banding adalah 21 hari. Nanti, akan memutuskan apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," tandasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co