Putri Candrawathi Belum Ditahan dalam Kasus Brigadir J, IPW Semprot Jenderal Listyo

04 September 2022 17:10

GenPI.co - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Polri untuk segera menahan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurutnya, keputusan penyidik Bareskrim Polri tidak menahan istri Ferdy Sambo itu merupakan bentuk ketidakonsistenan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

"Pernyataan Kapolri yang menyatakan bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas, tetapi tajam ke bawah harus dibuktikan oleh Kapolri terhadap Nyonya PC. Sebab, perlakuan yang tidak sama terhadap Nyonya PC menunjukkan inkonsistensi Kapolri dalam kasus Nyonya PC ini," kata Sugeng saat dihubungi GenPI.co, Minggu (4/9/2022).

BACA JUGA:  Amarah Ketua IPW Meledak Saat Ditelepon Anggota DPR, Bongkar Kelakuannya

Sugeng juga menyebutkan beberapa alasan yang sudah terpenuhi terkait penahanan Putri Candrawathi, salah satunya dia telah ditetapkan sebagai tersangka.

"IPW mendesak agar Nyonya Putri ditahan karena alasan objektif telah terpenuhi, yaitu bahwa penyidik telah menetapkan Nyonya PC sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati," jelasnya.

BACA JUGA:  Polri Didesak Segera Menahan Putri Candrawathi, IPW: Tidak Kooperatif

Alasan lainnya Timsus Polri telah menunjukkan sikap diskriminatif lantaran dalam perkara lainnya banyak masyarakat yang tetap ditahan polisi atas kasus yang menjeratnya.

"Yang kedua, penyidik bersikap diskriminatif karena perlakuan terhadap tersangka lain, yang mana wanita atau perempuan dalam kasus-kasus lain tetap ditahan, walaupun memiliki anak," ungkapnya.

BACA JUGA:  IPW: Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo hanya Alibi

Seperti diketahui, Putri Candrawathi telah diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi melalui kuasa hukumnya juga telah mengajukan permohonan agar tidak ditahan lantaran mempunyai anak kecil dan kondisi kesehatan yang belum baik.

"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan, sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu, kami boleh mengajukan permohonan karena alasan kemanusiaan," kata kuasa hukum Putri Candrawathi Arman Hanis, di gedung Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022).

Namun, Arman menyebut kliennya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Dia juga memastikan kliennya tidak akan kabur lantaran sudah dicekal ke luar negeri.

"Sebagai penasihat hukum, kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," tandasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co