GenPI.co - Kompol Chuck Putranto yang merupakan tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan sidang etik.
Chuck pun berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Telah diputuskan oleh komisi sidang KEPP yang bersangkutan menyatakan banding, ya. Itu merupakan hak yang bersangkutan, tetap proses berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Dedi mengatakan sidang banding Chuck Putranto akan segera disiapkan oleh Divisi Propam Polri.
"Khusus untuk sidang banding tentunya nanti akan disiapkan," ujarnya.
Seperti diketahui, sidang etik terhadap Kompol Chuck Putranto telah digelar pada Kamis (1/9/2022). Hasilnya, Chuk dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ada dua sanksi yang dijatuhkan terhadap Chuck, yakni sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan kedua adalah sanksi administratif.
"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus (patsus, red) selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022," ucapnya.
Sebelumnya, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua.
Berikut daftar ketujuh anggota polisi tersebut:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News