Kasus Brigadir J, Kejagung Terima SPDP 6 Tersangka Obstruction of Justice

02 September 2022 12:50

GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka pelanggaran obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, 6 SPDP telah diterima Kejagung dari Bareskrim Polri.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama enam orang tersangka," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (1/9).

BACA JUGA:  Komnas HAM Serahkan Hasil Laporan Pembunuhan Brigadir J ke Polri

Ketut turut menjabarkan nama enam tersangka itu, di antaranya:

1. Tersangka HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

BACA JUGA:  Ahmad Sahroni Sebut Bharada E Bisa Bebas dari Kasus Pembunuhan Brigadir J

2. Tersangka AN atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

3. Tersangka ARA atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

BACA JUGA:  Kasus Brigadir J, Polri Tetapkan 7 Tersangka Obstruction of Justice

4. Tersangka CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

5. Tersangka BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. Tersangka IW atau AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Ketut mengatakan enam tersangka tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

"Adapun keenam tersangka dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud," ungkapnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co