GenPI.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan rekomendasi hasil penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J kepada Polri.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebutkan ada unsur extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum dalam kasus tersebut.
Meski demikian, diirnya menegaskan obstruction of justice merupakan fokus utama Komnas HAM lantaran berkaitan dengan isu hak asasi manusia
"Keadilan bagi korban tidak akan didapatkan jika obstruction of justice tak bisa diatasi," ujar Taufan di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Terkait extra judicial killing, Komnas HAM membahas soal bagaimana langkah Polri ke depan saat menghadapi kasus serupa.
"Kami bicara tentang bagaimana ke depan Polri mengatasi itu (extra judicial killing, red), terutama ketika justru terduga pelakunya adalah pihak kepolisian sendiri," ungkapnya.
Sebelumya, Taufan menyarankan ada tim independen yang turun memimpin penyelidikan jika kasus melibatkan kepolisian.
Kemudian, pembentukan tim ad hoc bisa menjadi salah satu solusi untuk memecahkan masalah seperti kasus Brigadir J.
"Bisa jadi (membentuk tim ad hoc, red). Kami sedang pertimbangkan dan akan menjadi bagian dalam rekomendasi ke DPR dan presiden," jelasnya.
Lembaga eksekutif dan legislatif juga perlu menjadi solusi lantaran keduanya memiliki wewenang terkait perubahan institusi, kelembagaan, dan perundang-undangan.
"Jadi, ya dua lembaga itu. Kapolri kan hanya pelaksana," tutur dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News