GenPI.co - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akan menggugat Dirtipidum Bareskrim Polri lantaran mendapatkan pengusiran saat hendak memasuki lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
"Kami akan melakukan gugatan resmi kepada Presiden, Komisi III, dan Kemenko lantaran Dirtipidum Polri tidak memberikan izin tadi," kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Hal tersebut dilakukan lantaran pihaknya diusir oleh salah satu anggota kepolisian saat mencoba memasuki rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III untuk melihat jalannya rekonstruksi.
"Tadi ketika mau diadakan rekonstruksi, tiba tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin pun menuntut alasan terkait pengusiran tersebut. Sebab menurut dia, hal itu sudah mencemari proses hukum.
"Saya minta alasan hukumnya karena kami juga sebagai penasihat hukum daripada korban berhak untuk melihat sekaligus pengen tahu apakah betul seperti itu peristiwanya atau tidak," ungkapnya.
Dia bahkan menyebut hanya pihaknya yang tidak diperkenankan masuk. Sedangkan, pihak dari pengacara tersangka, Kompolnas, dan Komnas HAM mendapatkan izin untuk melihat langsung jalannya rekonstruksi.
"Tetapi yang dimaksud oleh Kapolri transparan itu diterjemahkan oleh Dirtipidum Polri hanya buat LPSK, Komnas HAM, buat Kompolnas, buat pengacara para tersangka, penyidik, jaksa, dan Brimob. Sementara itu, kami kuasa hukum dari korban atau pelapor tidak boleh ada transparan," papar Kamaruddin.
Lebih lanjut, ia menyebut pihaknya lebih memilih pulang daripada harus merasa sakit hati.
"Jadi, daripada tersakiti hati kami di situ hanya bisa kepanasan, duduk di pinggir jalan, kami pulang saja," tandasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News