GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun merespons soal protes Politisi Senior Amien Rais ke Menkopolhukam Mahfud MD soal kasus KM 50.
Seperti diketahui, Amien Rais membalas cuitan Mahfud MD melalui akun pribadi.
Amien meminta Mahfud untuk tak mengutip pernyataan seseorang hanya setengah-setengah.
Terkait hal itu, Refly pun menjelaskan bahwa kalimat yang dimaksud Amien ialah soal keterlibatan polisi dalam kasus KM 50.
Mahfud bilang bahwa Amies Rais menyampaikan kasus KM 50 bukan pelanggaran HAM berat karena tak melibatkan TNI/Polri.
“Namun, kalimat lengkap Amien ialah ‘tak melibatkan TNI/Polri secara kelembagaan’,” ujarnya, dilansir dari kanal YouTube Refly Harun, Selasa (30/8).
Refly mengatakan istilah “secara kelembagaan” berarti adanya perintah dari atasan untuk melakukan sebuah tindakan.
“Kalau secara kelembagaan, artinya ada komando struktural, yaitu dari Kapolri dan Panglima TNI,” katanya.
Namun, secara personil, tentu para tersangka terlibat. Masalahnya, kata Refly sejauh mana keterlibatan itu secara pidana.
“Tidak mungkin tak terlibat secara personal, karena yang menghilangkan nyawa dan yang konferensi pers itu petugas. Apakah itu sebuah konspirasi untuk menghabisi HRS, misalnya? Ataukah itu murni kecelakaan?,” ungkapnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News