GenPI.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap Bharada E tetap dihadirkan dalam rekonstruksi kasus Brigadir J, meskipun berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindunagn Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut komisioner Komnas HAM Choirul Anam, hal tersebut penting agar konstruksi perkara yang terjadi saat pembunuhan Brigadir J bisa terang-benderang.
Meski demikian, kata Anam, pihaknya akan menghormati mekanisme yang sudah memberikan status justice collaborator kepada Bharada E.
“Kami hormati LPSK dan Bharada E yang berstatus justice collaborator. Akan tetapi, disisi lain kami ingin adanya terangnya peristiwa,” ujar Anam di kantor Komnas HAM, Senin (29/8).
Oleh sebab itu, Anam berharap Bharada E tidak digantikan dengan orang lain dalam rekonstruksi perkara yang dilaksanakan di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Menimbang berbagai keterangan yang simpang siur dan sebagainya, memang ada baiknya Bharada E datang,” kata Anam.
Di sisi lain, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai Bharada E sudah siap menjalani rekonstruksi tersebut.
“Kami bisa memastikan Bharada E tidak dalam posisi tertekan," ucapnya.
Selain itu, dirinya juga mengatakan rekonstruksi perkara pembunuhan tersebut akan dijaga Komnas HAM, pihak Kepolisian, dan Kompolnas secara langsung.
"Ada polisi yang ngawasi itu semua, Komnas HAM dan Kompolnas juga ada disitu," pungkas Taufan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News