Kabar Terbaru Banding Ferdy Sambo, Irjen Dedi Tegas

29 Agustus 2022 22:40

GenPI.co - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hingga kini belum menerima memori banding dari Irjen Ferdy Sambo.

“Memori banding tertulis belum diterima oleh Biro Pertangungjawaban Profesi (Biro Wabprof) sampai dengan saat ini,” kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo, Senin (29/8).

Menurut Dedi, proses banding putusan KKEP itu memilik masa waktu 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Bawa Kabar Baik, Nasib Pensiunan PNS Bisa Senang

Memori banding diserahkan pemohon banding kepada Pejabat Pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding.

Hal ini tertuang dalam Pasal 69 ayat (3) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi setelah adanya pernyataan banding, maka pemohon mengajukan memori kepada pejabat Pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan.

BACA JUGA:  Hasil Survei, Pendukung KIB Solid, Partai Lain Pada Galau

“Informasi dari Karo Wabprof proses banding tetap 21 hari diproses,” katanya.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo menolak putusan sidang KKEP yang menjatuhkan sanksi administrasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dengan mengajukan permohonan banding.

BACA JUGA:  Rizal Ramli Bongkar Sepak Terjang Ferdy Sambo, Tito Karnavian Disebut

Majelis KKEP secara kolektif kolegial memutuskan mantan Kadiv Propam Polri itu bersalah dan menjatuhkan sanksi berupa sanksi etik, yakni perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kedua sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari di Rutan Koprs Brimob, dan patsus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. Kemudian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Dengan dijatuhkannya sanksi PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri, maka secara otomatis surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri ditolak. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co