GenPI.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyusun dua laporan rekomendasi hasil penyelidikan tewasnya Brigadir J.
Menurut Ketua komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, pihaknya memberi rekomendasi terkait cara menangani kasus pelanggaran HAM yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Salah satunya, melibatkan tim yang lebih independen memimpin penyelidikan jika kasus melibatkan kepolisian,” ujar Taufan saat dikonfirmasi GenPI.co, Senin (29/8).
Meski demikian, menurutnya rekomendasi tersebut juga masih didiskusikan dengan contoh kasus yang sama.
Dirinya juga mengatakan tidak menutup kemungkinan pembentukan tom ad hoc menjadi solusi untuk memecahkan masalah.
"Bisa jadi (membentuk tim ad hoc, red). Kami sedang pertimbangkan dan akan menjadi bagian dalam rekomendasi ke DPR dan presiden," tuturnya.
Menurutnya, lembaga eksekutif dan legislatif juga perlu menjadi solusi lantaran keduanya memiliki wewenang terkait perubahan institusi, kelembagaan, dan perundang-undangan.
“Jadi, ya dua lembaga itu. Kapolri kan hanya pelaksana," kata dia.
Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mendatangi Komnas HAM untuk menerima rekomendasi hasil penyelidikan.
Seperti diketahui, Komnas HAM telah membuat laporan investigasi terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terdapat obstruction of justice.
“Jadi, hasil pertemuan tadi rencananya kami akan ada rapat disini untuk menerima rekomendasi dari Komnas HAM," tuturnya.
Agung juga mengatakan penerimaan rekomendasi dan hasil laporan Komnas HAM akan dihadiri oleh timsus.
Menurutunya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah memerintahkan agar kepolisian terus berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait kasus Brigadir J dan memberikan akses.
“Baik kami sesuai dengan arahan Pak Kapolri untuk kita selalu berkoordinasi dengan Komnas HAM, memberikan akses sudah dikerjakan,” ujar Agung.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News