Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Irjen Dedi Prasetyo Tegas

29 Agustus 2022 13:40

GenPI.co - Rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, dijwadwalkan pada Selasa (30/8/2022), sekitar pukul 10.00 WIB.

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Dalam rekonstruksi tersebut rencananya akan dihadiri oleh penyidik, jaksa penuntut umum, serta kelima tersangka dengan didampingi pengacara masing-masing.

BACA JUGA:  Irjen Dedi Prasetyo Bongkar Drama Ferdy Sambo, 3 Jenderal Kuak Rekayasa Ini

Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dijadwalkan hadir pada rekonstruksi.

"Informasi dari penyidik jam 10. Fokus yang hadir besok penyidik, JPU, eksternal Komnas HAM dan Kompolnas. Untuk tersangka didampingi penasehat hukumnya," tegas Irjen. Pol. Dedi Prasetyo.

BACA JUGA:  Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Irjen Dedi: Penyidik Sudah Antisipasi

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menambahkan rekonstruksi akan dihadiri ketua tim jaksa penuntut umum yang telah ditunjuk dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kejagung juga telah menunjuk 30 jaksa untuk mengawal penyelesaian perkara itu di persidangan.

BACA JUGA:  Irjen Dedi Prasetyo Ungkap Kondisi Terkini Kesehatan Putri Candrawathi

"Yang hadir nanti ketua timnya didampingi beberapa penuntut umum," kata Ketut.

Rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi-saksi diperiksa.

Dengan begitu, adanya rekonstruksi itu memudahkan JPU melalukan pembuktian di persidangan melalui reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada.

Untuk kelima tersangka yang dihadirkan pada rekonstruksi ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Pengacara keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Haniz, juga akan hadir mendampingi kliennya dalam rekonstruksi tersebut.

Selain itu, pihak Bharada Richard Eliezer bakal berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kehadirannya tersebut.

Lantaran Bharada E saat ini berstatus sebagai kolaborator keadilan atau justice collaborator.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co