GenPI.co - Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam berpendapat Irjen Ferdy Sambo punya jurus pamungkas untuk menyelematkan diri dari ancaman pidana.
Hal itu terlihat dari langkah banding atas pemecatan tidak hormat yang diambil mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Saiful mengatakan, terdapat beberapa keuntungan maupun kerugian bagi Sambo atas sikap banding dari putusan Majelis Sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP).
"Keuntungan Sambo banding adalah akan memberikan efek baik kepada publik maupun kepada Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara Sambo nantinya," ujar Saiful di Jakarta, Minggu (28/8).
Menurut dia, sikap banding dilakukan untuk memberikan persepsi lain. Di mana, Sambo berharap publik dan Majelis Hakim yang mengadili perkaranya akan berpikir putusan etik kepada dirinya belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Ini saya lihat bagian strategi Sambo untuk dapat memperingan atau dapat menyelamatkan dirinya dari ancaman pidana yang akan dihadapinya," kata Saiful.
Dia yakin ada strategi khusus yang disiapkan Sambo untuk membela diri. Jurus pamungkas itu akan dikeluarkan pada saat persidangan.
"Namun di sisi lain, terdapat kerugian bagi dirinya. Justru persepsi publik dia masih enggan merasa bersalah atas perilakunya," pungkasnya.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selata. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News