GenPI.co - Pemberantasan perjudian sesuai instruksi Kapolri Jnderal Pol Listyo Sigit Prabowo harus dijalankan aparat kepolisian di daerah.
Pengamat hukum pidana Universitas Borneo Tarakan (UBT) Aris Irawan mengatakan instruksi Kapolri tersebut menjadikan daya dukung kepolisian menjadi lebih baik dalam melaksanakan tugas penanggulangan tindak pidana perjudian.
"Menurut hemat saya dikatakan telat memang sudah telat, tapi belumlah benar-benar terlambat'," katanya di Tarakan, Sabtu (28/8/2022).
Dalam konteks kewenangan Polri dalam penanggulangan tindak pidana perjudian, penegakan hukum secara aktual bisa dilakukan oleh Polri.
"Baik melalui laporan dari masyarakat ataupun tindakan langsung dari aparat kepolisian, karena diketahuinya terjadinya suatu tindak pidana yang tidak harus menunggu laporan masyarakat terlebih dahulu," jelasnya.
Selain itu, pihak kepolisian harus melaksanakan kegiatan patroli perjudian yang rutin dilakukan memberikan efek preventif di dalam masyarakat.
"Perjudian ini sudah terjadi di mana-mana dan meresahkan masyarakat," ucapnya.
Upaya preventif administratif juga sebenarnya harus dilakukan pemerintah, tidak hanya kepolisian saja, katanya lagi.
"Hal tersebut dapat dilihat dari masih banyaknya situs-situs judi online yang masih beroperasi. Tidak jarang, situs-situs tersebut memasang iklan berbayar di situs mesin pencari secara terang-terangan," tuturnya. (antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News