Polri Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Pekan Depan

27 Agustus 2022 11:30

GenPI.co - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J digelar pada pekan depan.

"Rencana pada Selasa tanggal 30 Agustus, akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Dedi mengatakan para tersangka nantinya akan didampingi masing-masing pengacara untuk menyaksikan langsung rekonstruksi tersebut.

BACA JUGA:  Kebohongan Kasus Brigadir J Dibongkar, Komnas HAM Minta Bareskrim Polri Cermat

Selain itu, agar pelaksanaan rekonstruksi transparan, objektif, dan akuntabel, penyidik juga akan mengundang Kompolnas.

"Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya harus menjaga transparansi dan objektivitas sehingga kami mengundang pengawasan eksternal," ujar Dedi.

BACA JUGA:  Hari Ini, Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Dia menegaskan perintah Kapolri agar proses pemberkasan kasus itu harus cepat sehingga ditargetkan beberapa pekan ke depan, berkas perkara sudah harus dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Seperti diketahui, Tim Khusus (Timsus) Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA:  Komnas HAM: Kasus Brigadir J dan KM 50 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Mereka antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuwat Ma'ruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co