Komnas HAM: Kasus Brigadir J dan KM 50 Bukan Pelanggaran HAM Berat

26 Agustus 2022 19:55

GenPI.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyamakan kasus tewasnya Brigadir J dengan kasus tewasnya laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.

Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kedua kasus itu bukan merupakan pelanggaran HAM berat lantaran tidak ditemukan unsur state crime di dalamnya.

"Pelanggaran HAM berat itu bagian dari state crime kejahatan negara. Artinya institusi negara merancang, membuat kebijakan, satu operasi tertentu,” ujar Taufan di kantor Komnas HAM, Jumat (26/8).

BACA JUGA:  Komnas HAM Ungkap Cara Nakal untuk Menuntaskan Kasus Brigadir J

Meskipun bukan pelanggaran HAM berat, Taufan tetap menilai kasus pembunuhan Brigadir J dan Km 50 sangat serius.

“Kami sebut itu sebagai unlawful killing atau pembunuhan oleh aparat di luar hukum," ucapnya.

BACA JUGA:  Istri Ferdy Sambo Pernah Bohong, Komnas HAM: Tim Penyidik Harus Cermat

Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, kata Taufan, hanya pelanggaran HAM berat yang dapat dibawa ke pengadilan HAM ad hoc.

“Contohnya adalah kasus Paniai, Papua, dan kasus Aceh daerah operasi militer. Itu, kan, satu operasi yang kemudian putuskan oleh negara," imbuhnya.

BACA JUGA:  Komnas HAM Tunda Serahkan Laporan Kasus Brigadir J ke Polri, Ini Alasannya

Selain itu, kata Taufan, operasi itu terjadilah praktik-praktik pelanggaran hak asasi seperti penyiksaan, pemerkosaan, pengusiran, pembakaran rumah, dan lain-lain.

“Itu terjadi di berbagai tempat sekian tahun. Jadi ada pattern, ada pola, serangan kepada masyarakat sipil, itu yang dinamakan pelanggaran HAM berat," ujar Taufan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co