Drama Kasus Ferdy Sambo Berbuntut Panjang, Irjen Dedi Prasetyo Bilang Begini

26 Agustus 2022 07:50

GenPI.co - Drama sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Pol. Ferdy Sambo berlangsung 18 jam mulai pada Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 WIB.

Berakhir dengan pembacaan putusan pada Jumat (26/8/2022) pukul 02.00 WIB.

Sidang KKEP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH terhadap Ferdy Sambo karena terbukti melanggar kode etik kepolisian.

BACA JUGA:  Anggota Brimob Marah-marah Disidang Etik Ferdy Sambo

 

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri.

BACA JUGA:  Drama Irjen Ferdy Sambo Bikin Jenderal Bintang 3 Ancam Mundur

"Pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung dari tadi pagi sampai dengan pagi kurang lebih sekitar 18 jam," ujar Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari, yang tentunya ini sudah dijalankan oleh Ferdy Sambo tinggal menunggu sisanya.

"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ungkap dia.

Penjatuhan sanksi terhadap Ferdy Sambo oleh pimpinan sidang itu juga telah memutuskan secara kolektif kolegial.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai dengan Pasal 69 dikasi kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," jelasnya.

Selain itu, sidang etik Ferdy Sambo menghadirkan 15 orang saksi dan mengakui apa yang mereka lakukan.

"Irjen FS juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," tutur dia.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co