GenPI.co - Rapat Kerja Komisi III DPR RI-Kapolri pada Rabu, 24/8/2022 menunjukkan soliditas Polri dan dukungan politik kuat dari parlemen untuk reformasi Polri.
Hendardi, Ketua SETARA Institute menyebut, penindakan terhadap sejumlah anggota, perwira menengah dan perwira tinggi Polri sesuai telah memunculkan ketegangan baru karena aroma kontestasi dan faksionalisasi di tubuh Polri.
“Tetapi di sisi lain, justru menunjukkan efektivitas langkah dan kepemimpinan Kapolri dengan mengambil kendali penanganan kasus FS dan agenda pemulihan kepercayaan publik,” ujar Hendardi dalam keterangan resminya, Kamis (25/8).
Secara garis besar, paparan Kapolri dalam merespons berbagai pertanyaan menunjukkan bahwa penanganan kasus Ferdy Sambo sudah on the rights track.
Paralel dengan itu, sejumlah anggota DPR juga mengingatkan pentingnya percepatan penanganan anggota Polri yang dianggap melanggar kode etik segera dilakukan termasuk pernyataan clearance dari Kapolri atas sejumlah anggota yang sudah diperiksa tetapi sebenarnya tidak terlibat.
“Segera setelah semua langkah presisi dilakukan Kapolri dalam merespons prahara di tubuh Polri, tugas mendesak Kapolri adalah menyusun langkah-langkah strategis lanjutan sebagai agenda reformasi Polri,” papar Hendardi.
Dia memaparkan, agenda reformasi Polri dalam waktu yang cukup lama telah mati suri dan kehilangan arah.
Gerak perbaikan Polri selama ini lebih bergantung pada kepemimpinan Kapolri yang menjabat tanpa desain holistik dan berkelanjutan.
Jika dilacak, lanjutnya, baik pemerintah maupun DPR sebagai law makers dan juga mitra Polri, tidak ditemukan produk kebijakan yang menggambarkan desain reformasi Polri itu.
Reformasi Polri semata-mata mengandalkan aturan-aturan internal Polri yang daya ikat, tingkat kepatuhan dan akuntabilitas kinerjanya sulit diukur dan sulit diakses oleh publik.
Sesuai dengan desain konstitusional dan legal sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 ayat 4 UUD Negara RI 1945 dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Polri adalah organisasi negara di bawah Presiden dengan tugas menjaga keamanan, melindungi dan mengayomi masyarakat, dan tugas penegakan hukum.
Beberapa agenda yang mengemuka pascaperistiwa Duren Tiga harus dicatat dan direformulasi, seperti soal tata sekolah kedinasan, penguatan peran Kompolnas, kualifikasi keanggotaan di tubuh Propam hingga transparansi dan akuntabilitas penyidikan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News