GenPI.co - Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Yang bisa menguak (jual beli jabatan) itu kalau sudah terbentuk pansus. Itu pasti akan terbuka semuanya," katanya di Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Dia menyebut jual beli jabatan sudah menjadi rahasia umum, namun tidak terungkap, untuk jabatan tertentu di antaranya lurah, camat hingga tingkat jabatan kepala seksi.
Politikus PDIP itu menyebut jual beli jabatan itu dipatok tarif tertentu mulai Rp 60 juta hingga Rp 250 juta, sedangkan Rp60 juta untuk menggeser posisi misalnya dari kepala subseksi menjadi kepala seksi.
Menurut dia, pansus menjadi salah satu kunci untuk mengungkap praktik tersebut karena selama ini tidak ada yang berani mengaku.
"Tidak ada yang berani ngomong, tidak ada yang berani mengaku. Tapi itu fakta, itu fakta, bukan saya mengarang," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyebut pihaknya akan mengecek terkait dugaan jual beli jabatan tersebut.
Riza tidak membenarkan praktik tersebut karena melanggar peraturan dan menjanjikan akan memberikan sanksi apabila terbukti.
"Info tersebut kami cek kembali, teliti kebenarannya. Siapa pun yang melakukan, itu yang tidak sesuai tentu akan mendapatkan sanksi," tuturnya. (antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News