Kak Seto Datangi Bareskrim, Beri Perlindungan untuk Anak Ferdy Sambo

23 Agustus 2022 14:30

GenPI.co - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi tiba di Gedung Bareskrim Polri. Seto menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait perlindungan terhadap anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi. 

"Kami di sini hanya menanyakan seberapa jauh langkah Polri untuk melindungi warganya sendiri. Jadi, kami menekankan prinsip perlindungan anak non-diskriminasi sehingga mohon dipisahkan dari kasus yang menimpa kedua orang tuanya," kata Seto Mulyadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2022).

Pria yang kerap disapa Kak Seto itu menyebut adanya perundungan atau bullying terhadap seluruh anak Ferdy Sambo dan Putri. Oleh karena itu, Seto menegaskan bahwa anak-anak tersebut harus dilindungi sesuai undang-undang. 

BACA JUGA:  Seto Mulyadi Akan Bahas Perlindungan Anak Ferdy Sambo dan Putri di Bareskrim Polri

"Beberapa putra dan putri FS ini dalam keadaan tertekan karena mendapatkan perundungan, baik secara virtual maupun di beberapa tempat.

Jadi, sesuai amanat UU, anak-anak ini termasuk yang membutuhkan perlindungan khusus karena harus terpisah dari kedua orang tuanya," jelasnya. 

BACA JUGA:  Polri Harus Lindungi Anak-anak Ferdy Sambo, Kak Seto Tegaskan Hal Ini

Selanjutnya, pihaknya pun akan bertemu dengan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi untuk membahas hal tersebut. 

Seto menyebut ada beberapa pihak yang turut menemaninya dalam pertemuan dengan pihak Bareskrim Polri itu. 

BACA JUGA:  Kak Seto Pasang Badan untuk Anak-anak Ferdy Sambo, Ini Buktinya

"Dari LPAI sendiri, ada sekjen, sekretaris umum, Ketua LPAI Bali, kemudian wakil sekjen yang merupakan Ketua LPAI Banten, dan beberapa ketua-ketua LPAI dari berbagai daerah," imbuhnya. 

Hingga saat ini, tim khusus (Timsus) Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, 

Kelima tersangka pun dikenakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co