PDFI Ungkap Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Ini Perbedaannya dengan yang Pertama

23 Agustus 2022 15:30

GenPI.co - Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah Sugiharto telah mengungkapkan hasil autopsi ulang Brigadir J di gedung Bareskrim Polri, Senin, 22 Agustus 2022.

Seperti diketahui, autopsi ulang Brigadir J telah dilakukan pada 27 Juli 2022.

Berdasarkan hasil pemaparannya, ada sejumlah perbedaan dan kesamaan hasil autopsi ulang yang dilakukan Ade dan timnya dengan hasil autopsi pertama jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu oleh tim dari RS Polri Kramat Jati.

BACA JUGA:  Terbongkar! Ini Identitas Orang yang Mengancam Membunuh Brigadir J

Autopsi ulang jasad Brigadir J telah dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Provinsi Jambi.

Adapun sejumlah dokter forensik yang terlibat, di antaranya dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Universitas Andalas, Rumah Sakit Pusat Angkat Darat (RSPAD), dan Universitas Udayana.

BACA JUGA:  Komisioner Komnas HAM Kantongi Foto Jenazah Brigadir J di TKP

Perbedaan pertama terletak di jumlah luka tembak yang ada di tubuh Brigadir J.

Versi pertama atau dari polisi menyebut ada tujuh tembakan, sedangkan versi tim Ade jumlahnya hanya lima tembakan.

BACA JUGA:  Barang Bukti untuk Mengungkap Kasus Brigadir J Raib, Komnas HAM Kesulitan

Namun, versi keduanya menyatakan luka-luka di tubuh jasad Brigadir J adalah murni hasil tembakan saja dan bukan disebabkan hal lain, seperti penyiksaan atau penganiayaan.

Menurut Ade, luka tembak itu terdiri dari lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar.

Artinya, masih ada satu peluru yang bersarang di tubuh Brigadir J dan terletak di dekat tulang belakang. Namun, Ade tidak menjelaskan secara terperinci titik luka tembakan itu di mana saja.

Ade hanya memastikan bahwa luka-luka yang ada tidak disebabkan oleh penyiksaan.

Menurutnya, Brigadir J juga tewas akibat luka fatal dari tembakan yang diarahkan ke bagian kepala serta dada. Lalu, luka selain luka tembak dipastikan akibat pecahan peluru seperti di jari dan wajah.

Sementara itu, berdasarkan autopsi polisi, tujuh luka tembak itu, di antaranya luka tembak di bawah kelopak mata kanan, luka tembak di bagian jari, luka tembak di pergelangan tangan, hingga luka tembak di bagian dada.

Kedua, hasil autopsi ulang juga berbeda dengan versi keluarga Brigadir J, terutama terkait luka pada jasad.

Keluarga menyebutkan ada luka di leher, luka sayat di bawah mata, luka sayat di hidung, luka sayat di bibir, luka sayat di belakang telinga, pundak hancur, dagu bergeser, memar di rusuk, hingga luka di tangan dan kaki, di samping luka tembak di dada.

Hingga saat ini, tim khusus (Timsus) Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf,

Kelima tersangka pun dikenakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co