Kak Seto Pasang Badan untuk Anak-anak Ferdy Sambo, Ini Buktinya

23 Agustus 2022 13:50

GenPI.co - Nasib anak-anak pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan akan ditangani tim psikolog. 

Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto, saat dihubungi, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Lembaga pendidikan informal ramah anak lengkap dengan ribuan alumni dari berbagai perguruan tinggi terkemuka nantinya disiapkan sebagai pendidik untuk anak-anak Ferdy Sambo.

BACA JUGA:  Tips Membantu Anak Mengerjakan PR Sekolah dari Kak Seto

Selain itu, untuk tenaga psikolog yang disiapkan, para tenaga LPAI sudah sering menangani kasus kekerasan terhadap anak.

"Iya, kami sudah siap semua. Baik tenaga psikolog maupun tenaga pendidikan. Tak hanya anak-anak Ferdy Sambo, namun juga anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus bisa dibimbing dengan baik di bawah naungan kami" ungkap Kak Seto.

BACA JUGA:  Polri Harus Lindungi Anak-anak Ferdy Sambo, Kak Seto Tegaskan Hal Ini

LPAI juga siap membantu apapun untuk kepolisian jika dibutuhkan karena telah bertahun-tahun menangani berbagai kasus perlindungan anak mulai dari penanganan psikolog hingga pendidikan.

"Semua itu bergantung kembali dengan Polri apakah membutuhkan koordinasi dengan pihak LPAI. Saya juga menunggu siapa yang akan bisa menemui, kemungkinan adalah Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi," tuturnya.

BACA JUGA:  Seto Mulyadi Akan Bahas Perlindungan Anak Ferdy Sambo dan Putri di Bareskrim Polri

Diberitakan sebelumnya, sejak Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, muncul pemberitaan serta foto-foto yang tampilkan wajah anak-anak Ferdy Sambo.

Kondisi ini dampak dari kedua orang tuanya terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Adapun, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co