GenPI.co - Timsus Polri akhinrya menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan 'scientific crime investigation', termasuk dengan alat bukti yang ada.
"Berdasarkan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka," kata Komjen Agung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menanbahkan tim penyidik melalui sejumlah tindakan berhasil menemukan rekaman CCTV vital yang berada di TKP Duren Tiga.
Rekaman CCTV tersebut, kata dia, menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di TKP Duren Tiga.
Dari hasil penyidikan tersebut, lanjut dia, dilakukan sejumlah pemeriksaan hingga tadi malam sampai pagi ini.
Penyidik melakukan konfrontir untuk menjelaskan peran Putri Candrawathi dalam kasus tersebut.
"Tadi juga sudah disampaikan Bapak Ketua Tim Khusus bahwa Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Andi.
Andi menyebutkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Kemudian, Kamis (18/8), dijadwalkan pemeriksaan, tetapi Putri tidak hadir dan melayangkan surat keterangan sakit dari dokter, serta meminta untuk istirahat selama tujuh hari.
Kemudian, kata Andi, tanpa kehadiran Putri Candrawathi penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP," kata Andi.
Dia menyebutkan rekaman CCTV yang diperoleh di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian sejak di rumah pribadi Jalan Saguling III sampai Rumah Dinas.
"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir J," kata Andi.
Dalam perkara ini, total ada lima tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Bharada E, Bripka, dan KM. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News